warta lentera great work
spot_img

PBNU Apresiasi Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

WARTALENTERA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah RI yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla, atau yang akrab disapa Gus Ulil, menyampaikan penghargaan terhadap sikap cepat pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” ujar Gus Ulil di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah tanggap terhadap aspirasi masyarakat. Terkait keberlanjutan operasi PT Gag Nikel, Gus Ulil menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menangani secara bijak dan sesuai hukum.

“Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam terutama pertambangan itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik ya,” ujarnya.

Gus Ulil menegaskan bahwa pengelolaan tambang seharusnya tidak hanya menguntungkan segelintir kelompok, tapi harus dinikmati oleh rakyat secara luas dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Jadi kita tidak kepingin eksplorasi SDA ini hanya menguntungkan segelintir kalangan, segelintir kelompok, tidak dinikmati oleh rakyat, dan tentu saja aspek lingkungan itu penting sekali. Kita kepingin tambang kita dikelola dengan benar, memperhatikan aspek lingkungan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat IUP tambang nikel milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.

Empat perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Selain hasil ratas, kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menekankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, di luar IUP PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6/2025). (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular