WARTALENTERA – Polres Tebo, Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, yang terjadi pada Jumat (18/7/2025). Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Sumatera Utara setelah melarikan diri usai kejadian. “Pelaku diamankan di Sumatera Utara, dia kabur setelah menjual motor milik korban,” ujar Kapolres Tebo AKBP Triyanto, di Tebo, Selasa (29/7/2025).
Pelaku diketahui bernama Muhammad Syaputra Karo Karo (24), warga asal Medan, Sumatera Utara. Ia nekat melakukan aksi pembunuhan untuk mencuri sepeda motor milik korban demi memperoleh biaya pulang ke kampung halamannya.
Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Syaifudin, warga Rimbo Bujang. Aksi tragis itu terjadi di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo. Pelaku melakukan kejahatan itu bersama rekannya berinisial ES.
“Jadi berawal pelaku bersama temannya ES, berniat pulang ke kampung halaman di Medan namun tidak memiliki biaya. Keduanya lalu menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual,” kata Kapolres Triyanto.
Pelaku mulai mencari korbannya melalui aplikasi pertemanan pada Kamis (17/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah berkenalan secara daring, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di sebuah lapangan.
Usai pertemuan, mereka berbelanja rokok dan makanan. Namun, saat melintas di Jalan 32, Rimbo Bujang, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam menodong korban dan memintanya turun dari sepeda motor.
Ketika korban berusaha melawan, pelaku langsung menusuk korban dua kali. Korban sempat lari ke arah hutan sambil berteriak minta tolong, namun kemudian ditemukan tewas.
Karena panik, pelaku langsung menghubungi rekannya ES untuk menjemputnya di Jalan 28, kemudian melarikan diri melalui hutan dan membuang senjata tajam. Aksi pencurian sepeda motor tersebut pada akhirnya gagal.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Medan dan sempat berpindah tempat. Berkat kerja sama Satreskrim Polres Tebo dan Jatanras Polda Sumut, pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Mapolres Tebo. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal permulaan tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres. (kom)


