WARTALENTERA-Pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antarpemangku kepentingan demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Hasan mengingatkan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan karya seniman mendapat penghargaan serta imbal jasa yang layak. “Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pembahasan masih berjalan dan belum final. Karena itu, komunikasi akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat. “Kita cari win-win solution,” kata Hasan.
Lebih lanjut, ia menyebut kementerian terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta pemangku kepentingan lainnya akan membicarakan secara rinci mekanisme dan implementasi di lapangan.
“Apresiasi terhadap hasil karya-karya mereka juga harus dipikirkan dan kita belum terbiasa dengan ini. Kita step by step, nanti akan mencari jalan keluar untuk hal ini,” tambahnya.
Polemik royalti musik kembali mencuat setelah muncul sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar di tempat usaha mereka.
Sejumlah musisi menilai sengketa ini disebabkan oleh ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sebagian musisi mendorong penerapan sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, pemilik kafe dan restoran mengaku khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan akibat kewajiban pembayaran royalti.(kom)


