WARTALENTERA – Pemerintah segera menyiapkan regulasi baru dalam bentuk peraturan presiden (perpres) untuk swasembada susu. Perpres ini juga diharapkan dapat mengatasi polemik di bisnis persusuan.
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah susu, Pemerintah segera menyiapkan peraturan presiden (perpres). Kebijakan ini merupakan respons dari aksi mandi susu peternak Boyolali dan aksi serupa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Belum genap sepekan setelah aksi, Menteri Pertanian (Mentan) Andi menggelar pertemuan dengan pihak terkait di Jakarta. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendi dan perwakilan peternak dari Kabupaten Pasuruan Bayu Aji Handayanto.
Hasilnya, Pemerintah segera mengeluarkan regulasi dalam bentuk perpres yang mewajibkan semua industri pengolahan untuk membeli susu produksi peternak lokal.
Tentu saja, regulasi ini tak bermaksud sebagai “pemadam kebakaran” dari aksi mandi susu itu, tetapi juga berdampak lebih luas yakni swasembada susu. Mereka ingin seluruh pemangku kepentingan tumbuh bersama dan perpres itu kelak bisa membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi 1997/1998.
Saat itu, ada Instruksi Presiden Nomor 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti perintah Dana Moneter Internasional via letter of intent. Sejak saat itu, impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen hingga saat ini.
Rencana penerbitan perpres tersebut seperti embusan angin segar bagi peternak sapi perah yang saat ini masih gerah menghadapi situasi pelik di bisnis persusuan. Pemerintah optimistis regulasi baru itu akan menjadi angin segar bagi peternak sapi lokal dan IPS mengikuti mematuhi beleid ini.
Menteri Andi Amran mengancam, jika importir menolak, maka izin impornya akan dicabut selamanya. Pada tahap awal, sedikitnya lima importir susu sudah ditahan untuk sementara waktu, guna memberikan relaksasi bagi peternak agar produksi susu mereka benar-benar diterima mereka.
Pemerintah memang harus benar-benar serius kali ini untuk berpihak kepada kepentingan peternak domestik, sebab publik juga menunggu realisasi janji Astacita yang digaungkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu Astacita itu adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Kebijakan impor sapi perah dan susu selama ini bertujuan memang demi menjamin kebutuhan gizi masyarakat. Namun di sisi sama, Pemerintah juga wajib jadi penjamin kecukupan permintaan susu dalam negeri sekaligus memproteksi pemain susu lokal, termasuk peternak sapi perah agar dapat tumbuh mandiri dan berdaya saing.
Disambut tangis haru
Bayu Aji Handayanto, pengepul susu asal Pasuruan yang melakukan aksi membuang susu, menangis karena aspirasi peternak didengar dan ditanggapi oleh pemerintah. Ia tersentuh dengan pemerintah yang memperhatikan nasib peternak di Indonesia.
“Saya mewakili masyarakat peternakan sapi perah di desa-desa merasa sangat terharu karena hari ini kami merasa memiliki bapak baru di dunia peternakan sapi. Kami terharu karena aspirasi kami sudah didengar Bapak Mentan, tadi juga ada Bapak Mensesneg dan Bapak Wamentan,” ungkap Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).
Bayu menjelaskan bahwa audiensi dengan industri pengolahan susu berjalan lancar. Bayu mengapresiasi langkah konkret Mentan Amran yang mewajibkan industri susu untuk menyerap susu dari peternak lokal. Tidak hanya itu, susu juga dimasukkan ke dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yang akan memberikan perlindungan lebih bagi peternak lokal.
“Semua berjalan lancar. Kami terharu perjuangan kami direspons cepat. Saya kira tuntutan kami hanya 1 tetapi dikabulkan 10 sama pemerintah. Kami terima kasih banyak kepada pemerintah, khususnya Bapak Menteri Pertanian dan Bapak Presiden Prabowo,” ucapnya.
Selain itu, Bayu mengungkapkan bahwa peternak sapi perah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas susu. “Saya kira kualitas susu yang kami kirim sudah di atas standar SNI. Cuman kalau dibanding impor, kami masih di bawahnya. Tapi kami semua berkomitmen, tadi Pak Mentan sampaikan akan ada pembinaan untuk kualitas peternak sapi dari industri pengolahan susu,” katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah peternak dan pengepul melakukan aksi protes akibat pembatasan penyerapan susu dari industri. Menanggapi polemik tersebut, Kementan tak tinggal diam dan segera mempertemukan kedua belah pihak untuk penyelesaian masalahnya.
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” ujar Mentan Amran. (inx)


