WARTALENTERA – Pengamat politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sabiq, M.A., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal dapat menjadi peluang untuk menguatkan peran politik lokal dalam sistem demokrasi di Indonesia.
“Selama ini calon anggota DPRD maupun kepala daerah kerap terpinggirkan dalam euforia pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif nasional, seperti DPR dan DPD,” ujar Sabiq di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/6/2025).
Dengan pemilu lokal yang digelar terpisah dari pemilu nasional, termasuk pemilu legislatif DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (pilkada), partai politik dan para kandidat di daerah, menurutnya, akan lebih fokus mengangkat isu-isu lokal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Partai politik dan para kandidat di daerah akan lebih fokus mengangkat isu-isu lokal, bukan sekadar menempel pada figur nasional,” tambahnya.
Sabiq juga menyebut bahwa pemisahan ini memberi ruang kepada publik untuk lebih jernih menilai dinamika politik lokal, seperti koalisi antarpartai, dukungan politik, dan basis program kerja. “Hal ini berpotensi memperkuat akuntabilitas politik di daerah,” kata pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu di Unsoed itu.
Tantangan Teknis dan Kompleksitas Pemilu Lokal
Namun demikian, Sabiq mengingatkan adanya tantangan teknis yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah kompleksitas surat suara, karena pemilih akan dihadapkan pada empat jenis pemilihan: DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota. “Kompleksitas tersebut dapat meningkatkan potensi kebingungan pemilih,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia mendorong upaya penyederhanaan desain surat suara, sosialisasi intensif, dan simulasi pencoblosan agar masyarakat tidak bingung saat menggunakan hak pilihnya.
Risiko Integrasi Pembangunan Pusat-Daerah
Di sisi lain, pemisahan pemilu ini menurut Sabiq juga menyimpan potensi masalah pada sinkronisasi pembangunan nasional dan daerah, jika tidak diantisipasi secara matang.
“Perlu sinkronisasi siklus perencanaan dan anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih kuat agar arah pembangunan tetap selaras,” katanya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional rampung.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan bahwa tahapan pemilu nasional dianggap selesai saat pelantikan masing-masing jabatan politik yang dipilih dalam pemilu tersebut. “Peristiwa pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilu sebelumnya,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Adapun pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sedangkan pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.
Pemisahan waktu pemilu ini menjadi langkah penting yang tak hanya berdampak pada penyelenggaraan teknis, tetapi juga pada penguatan demokrasi dan otonomi daerah melalui isu lokal yang lebih menonjol. (kom)


