warta lentera great work
spot_img

Pemuda Garut Mabuk Bacok Perempuan di Jalan, Polisi Langsung Amankan Pelaku

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Garut berhasil menciduk seorang pemuda berinisial ZN (21), warga Kecamatan Karangpawitan, yang diduga dalam keadaan mabuk melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Akibat serangan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul sore hari di Jalan Raya Cimanuk, tepatnya depan gerbang Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul. Korban diketahui berinisial S (27), warga Garut. “Penganiayaan dilakukan dengan senjata tajam terhadap seorang perempuan,” kata AKP Joko Prihatin di Garut, Senin (11/8/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, korban bersama dua temannya awalnya sedang makan bakso cuanki di kawasan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Tiba-tiba, pelaku bersama seorang temannya datang dan menggodanya.

Korban mengabaikan pelaku lalu meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Namun, saat berada di jalan, pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung membacok bagian belakang kepalanya menggunakan senjata tajam. Saat itu korban tidak memakai helm sehingga mengalami luka serius. “Pelaku tiba-tiba membacok bagian belakang kepala korban yang saat itu tidak memakai helm mengakibatkan korban mengalami luka serius,” jelas Joko.

Kondisi Korban dan Tindakan Polisi

Korban sempat dibawa ke Klinik Mahesa yang tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian dirujuk ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. ZN berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan hukum. Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah diamankan.

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya karena berada dalam pengaruh alkohol. Saat ini, pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular