WARTALENTERA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami pergerakan menguat. Kondisi itu stabil sejak penutupan IHSG Kamis sore kemarin.
Tercatat, pada Jumat (8/5/2026) IHSG dibuka menguat 8,64 poin atau 0,12 persen ke level 7.182,96. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik tipis 0,01 poin ke posisi 693,80.
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang menguji level psikologis 7.200 pada perdagangan Jumat (8/5/2026) meski investor tetap mewaspadai potensi aksi ambil untung (profit taking) menjelang akhir pekan.
Sebagaimana diketahui, IHSG dibuka menguat 8,64 poin atau 0,12 persen ke level 7.182,96. Sementara, pada perdagangan sebelumnya, Kamis (7/5/2026), IHSG ditutup menguat 1,15 persen ke level 7.174,32.
Kepala Riset Phintraco Sekuritas Ratna Lim mengatakan penguatan tersebut didukung kenaikan sektor keuangan yang mencatat penguatan terbesar sebesar 2,01 persen.
“IHSG diperkirakan berpotensi menguji level 7.200 pada perdagangan hari ini. Meskipun demikian perlu diwaspadai potensi pullback jangka pendek menjelang akhir pekan,” jelasnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Penguatan IHSG masih ditopang sentimen eksternal dan pergerakan nilai tukar rupiah yang cenderung membaik.
Ratna menjelaskan, investor saat ini turut mencermati sejumlah data ekonomi domestik yang akan dirilis, termasuk posisi cadangan devisa April 2026 yang diperkirakan menurun seiring tren pelemahan rupiah dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, indeks harga properti residensial kuartal I 2026 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 0,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari 0,83 persen yoy pada kuartal IV 2025.
Dari sektor otomotif, penjualan mobil domestik pada April 2026 juga diperkirakan turun 7 persen (yoy) setelah sebelumnya merosot 13,8 persen (yoy) pada Maret 2026.
Di sisi lain, pasar turut merespons positif kebijakan pemerintah terkait pembebasan pungutan pajak atas transaksi aksi korporasi BUMN yang dilakukan Danantara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyetujui pembebasan pungutan pajak yang berkaitan dengan aksi korporasi BUMN, mulai dari merger, likuidasi hingga divestasi.
Keringanan pajak yang diberikan oleh otoritas fiskal berkaitan seluruhnya dengan transaksi streamliningBUMN hingga berbentuk pembebasan. “Misalnya jika Danantara melakukan pengalihan dari BUMN kepada perusahaan baru, maka akan mendapatkan keringanan pajak,” kata Ratna. (vit)


