warta lentera great work
spot_img

Permohonan Perlindungan Korban TPPO ke LPSK Tembus 2.373 Kasus dalam 5 Tahun

WARTALENTERA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode lima tahun terakhir, yaitu dari tahun 2020 hingga 2024.

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mencerminkan meningkatnya keberanian korban untuk bersuara dan mencari perlindungan hukum.
“Ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas,” ujar Achmadi dalam Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan data, rincian permohonan perlindungan per tahun sebagai berikut:

  • Tahun 2020: 203 permohonan
  • Tahun 2021: 147 permohonan
  • Tahun 2022: 150 permohonan
  • Tahun 2023: 1.297 permohonan
  • Tahun 2024: 576 permohonan

Menurut Achmadi, sebagian besar korban TPPO juga mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang 2024, LPSK memfasilitasi 439 permohonan restitusi dengan total nilai restitusi mencapai Rp7,49 miliar.

Namun, ia menyoroti bahwa masih terdapat berbagai hambatan dalam pelaksanaan restitusi, antara lain tidak semua permohonan dikabulkan oleh majelis hakim. “Kalaupun dikabulkan, besarannya sering kali tidak sesuai dengan hasil perhitungan, dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya,” jelas Achmadi.

Ia menilai bahwa belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi tantangan besar dalam pemenuhan hak restitusi korban. “Ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya,” tegasnya.

Achmadi juga menekankan bahwa perdagangan orang adalah tantangan serius yang bukan hanya menyangkut hukum, tetapi juga merendahkan harkat dan martabat korban. Oleh sebab itu, ia mendorong pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga pemulihan yang komprehensif.

LPSK, lanjut Achmadi, terus mengembangkan pendekatan perlindungan korban, baik dari sisi fisik, hukum, psikologis, medis, psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi. “Pemulihan korban TPPO harus terus diperkuat lewat berbagi pengalaman, pembelajaran, dan kerja sama antarlembaga,” pungkasnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular