WARTALENTERA-Peserta JKN non-aktif capai 56,8 juta jiwa, bisa picu defisit hingga Rp20 triliun dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Melihat potensi bahaya tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendorong BPJS Kesehatan melakukan langkah “jemput bola”.
Data terbaru menunjukkan, per Maret 2025, jumlah peserta JKN nonaktif telah mencapai 56,8 juta jiwa. “BPJS harus proaktif menjemput bola ke peserta untuk memastikan apakah peserta JKN yang non-aktif tersebut tidak membayar iuran karena tidak mampu atau memang sengaja tidak membayar,” ujar Yahya, dikutip Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, pemutakhiran data menjadi kunci penting dalam menekan angka peserta non-aktif. Ia juga mengingatkan agar langkah menaikkan iuran sebagai upaya menutup defisit tidak dilakukan karena akan membebani masyarakat.
Menurut pandangannya, peserta JKN non-aktif dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu mereka yang tidak mampu membayar dan mereka yang enggan membayar. “Saya mengusulkan agar peserta yang benar-benar tidak mampu diputihkan saja, agar tidak terus menjadi beban,” usulnya.
Tahun lalu, BPJS Kesehatan defisit sebesar Rp9,56 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, desifit ini dihitung dari pendapatan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp165,73 triliun pada 2024.
Sementara, beban jaminan kesehatan mencapai Rp174,90 triliun di tahun yang sama. Artinya, bila dikurangi antara pendapatan dan beban jaminan kesehatan terjadi defisit sebesar Rp9,56 triliun.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir menambahkan, beberapa faktor penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, salah satunya karena ketimpangan antara pendapatan iuran dengan pembayaran beban manfaat.
Pertama, adanya peningkatan beban jaminan pasca-Covid-19. “Ini akibat rebound effect utilisasi pasca pandemi lalu pola tarif JKN yang berubah. Kedua, tingkat keaktifan peserta yang masih rendah. Ketiga, upaya pencegahan fraud yang belum optimal,” ujarnya dalam raker bersama Komisi IX DPR di Jakarta, dikutip Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan paparannya, tingkat kepesertaan non-aktif BPJS Kesehatan mencapai 55.428.755 jiwa per Desember 2024. Di mana, hal ini menjadi salah satu faktor timbulnya defisit di BPJS Kesehatan.
“Sampai saat ini masih banyak anggota kita yang non-aktif, ini tentu berdampak pada pengumpulan iuran dan berpotensi pada defisit BPJS Kesehatan,” terang Abdul. Di sisi lain, Abdul menuturkan, penanganan fraud di BPJS Kesehatan dinilai belum dilakukan secara optimal.
Untuk itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa menyiapkan usulan penyesuaian iuran dan fokus meningkatkan jumlah peserta aktif. Ia meminta BPJS Kesehatan untuk mengeluarkan inisiatif strategis dalam memitigasi potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Menurutnya, inisitif ini untuk meningkatkan re-aktivasi peserta non aktif dan memaksimalkan penerimaa iuran peserta. Kedua, mengimplementasikan konsep global supply chain kepada pemberi kerja dengan mensyaratkan kepesertaan JKN aktif tidak hanya bagi pegawainya tetapi juga pegawai supplier, vendor, atau kontraktor.
Ketiga, secara proaktif melakukan upaya peningkatan pendapatan DJS lainnya. Keempat, memaksimalkan upaya optimalisasi efektivitas pengeluaran biaya pelayanan kesehatan.
“Kelima, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan monitoring dan mitigasi risiko untuk meminimalisir kemungkinan dan dampak kejadian atas potensi defisit DJS terhadap keberlangsungan finansial program JKN,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan tren kenaikan jumlah peserta JKN non-aktif sejak pandemi Covid-19. Pada 2019, jumlah peserta nonaktif tercatat 20,2 juta. Angka ini meningkat tajam menjadi 55,4 juta pada 2024 dan terus naik hingga mencapai 56,8 juta per Maret 2025. (sic)


