WARTALENTERA – Plafon KUR atau kredit usaha rakyat, naik menjadi Rp320 triliun pada 2026. Selain itu, bunga pinjaman juga ditetapkan flat sebesar 6 persen.
Demikian disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025). Ia menyatakan selain meningkatkan plafon KUR), Pemerintah juga menghapus pembatasan frekuensi pengambilan pinjaman.
“Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali,” ujar Maman Abdurrahman.
Sebelumnya, pelaku UMKM di sektor perdagangan dibatasi hanya bisa mengakses KUR sebanyak dua kali, sementara sektor produksi empat kali. Bunga pinjaman juga naik secara progresif dari 6 persen hingga 9 persen.
Karena itu, Pemerintah menetapkan bunga pinjaman flat 6 persen untuk mencegah UMKM yang sedang tumbuh agar tidak mengalami kesulitan dalam mencari modal maupun mengembalikan pinjaman.
“Mereka (para pelaku UMKM) yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen, sering sekali usahanya belum sanggup (untuk membayar bunga setinggi itu), langsung bermasalah,” ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan, Maman mengatakan kini penyaluran KUR tidak hanya terpusat di Kementerian UMKM, tetapi juga melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Ia mengatakan, Kementerian UMKM berfokus pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata. Sementara Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan PMI yang ingin berwirausaha.
Plafon KUR untuk UMKM di sektor perumahan, lanjutnya, dialokasikan sebesar Rp130 triliun dan disalurkan melalui Kementerian PKP, sementara Kementerian Ekraf diberikan alokasi Rp10 triliun agar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten.
“Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu Kementerian UMKM yang bekerja menjangkau (sektor) itu semua. Kalau kita jumlahkan berdasarkan pendistribusian di beberapa kementerian tadi, per hari ini mungkin alokasi plafon KUR itu sudah hampir Rp500 triliun,” kata Maman.
Perlu diketahui, kebijakan kenaikan plafon KUR berikut penetapan bunga pinjaman 6 persen, mulai berlaku pada 1 Januari 2026. (inx)


