warta lentera great work
spot_img

PN Semarang Sidangkan 7 Mahasiswa Kasus Demo Anarkis Hari Buruh

WARTALENTERA-Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mulai mengadili tujuh mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi peringatan Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025.

Sidang yang digelar Kamis itu dipimpin oleh Hakim Ketua Rudy Ruswoyo. Perkara ini terbagi dalam dua berkas terpisah. Pada berkas pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono mendakwa lima terdakwa, yakni Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan.

JPU menjelaskan, kericuhan bermula dari aksi demo yang diikuti sejumlah organisasi pekerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang. Saat aksi berlangsung, sekelompok orang berpakaian serba hitam bergabung dengan massa buruh, termasuk kelima terdakwa. “Termasuk di dalamnya kelima terdakwa,” ujar JPU Supinto.

Ketika terjadi kerusuhan, para terdakwa disebut melempari polisi yang berjaga dengan botol minuman, batu, dan besi, serta merusak pagar taman di depan Kantor Gubernur. Mereka juga mengabaikan peringatan polisi untuk tidak bertindak anarkis.

Akibat perbuatan itu, kerugian materiil mencapai Rp74 juta, sementara tiga anggota polisi mengalami luka akibat lemparan benda keras. Kelima terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Sementara dalam perkara kedua, terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto didakwa telah menyandera seorang anggota polisi saat demonstrasi berlangsung. Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Empat terdakwa, yaitu Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, dan Afrizal Nur Hysam, berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular