warta lentera great work
spot_img

Polda Kepri Selidiki Asal 11 Ton Solar Ilegal

WARTALENTERA – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki asal usul 11 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diangkut secara ilegal oleh Kapal Motor (KM) Rizki Laut IV. Hal tersebut menyusul penetapan nakhoda kapal sebagai tersangka utama.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, di Batam, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM, namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan. “Kami telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM. Namun, hingga kini belum memenuhi panggilan,” kata Zamrul, Senin (9/6/2025).

Berdasarkan keterangan dari MF, nakhoda kapal, disebutkan bahwa kapal dan BBM merupakan milik seseorang berinisial AS, sedangkan MF menjalankan pengangkutan atas perintah SN. Saat ini, baru MF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

MF dijerat dengan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. “Tanpa SPB, kapal tidak boleh berlayar. Kapal tidak punya izin, BBM-nya juga tidak punya izin,” ujarnya.

Meski BBM yang dibawa tergolong non subsidi, pengangkutan tetap melanggar aturan karena tanpa izin usaha niaga. MF juga dikenakan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Migas. “Meskipun BBM yang diangkut non subsidi, tetap tidak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir migas. Dulu sanksinya pidana, sekarang diturunkan jadi sanksi administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, celah ini sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengedarkan BBM secara ilegal. Untuk memperkuat penanganan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan BPH Migas dan Ditjen ESDM, sebagai lembaga pengawas resmi izin usaha niaga BBM.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku telah sebulan melakukan pengiriman BBM tanpa izin menggunakan kapal tersebut. Solar tersebut diambil dari titik di laut yang saat ini masih didalami untuk ditelusuri sumber pastinya. “BBM tersebut diambil dari laut, masih didalami sumbernya,” tambah Zamrul.

AKBP Zamrul juga menekankan pentingnya kewaspadaan semua pihak terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan Kepri, yang kerap menjadi jalur distribusi berbagai barang terlarang. “Ancaman Kepri ini terbesar itu adalah di perairan, seperti narkoba belum tindak pidana yang lain. Di laut semua harus peduli, tidak boleh melihat instansi satu saja, harus sinergi semua instansi segala tindak pidana yang terjadi di laut semua harus peduli,” tutupnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular