WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta kawasan Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan para tersangka terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 remaja yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pencurian saat kerusuhan. “Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” ujarnya di Cirebon, Kamis (4/9/2025).
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari Gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa. Barang-barang tersebut di antaranya televisi, kulkas, mesin printer, hingga kursi rapat inventaris DPRD Kabupaten Cirebon. “Sebagian barang sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan segera dikembalikan,” kata Sumarni.
Menurutnya, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA, bahkan ada mahasiswa serta anggota kelompok bermotor. Polisi menemukan mayoritas pelaku bergabung setelah menerima ajakan melalui media sosial, lalu menyusup dalam aksi unjuk rasa hingga berujung kerusuhan. “Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis,” jelas Sumarni.
Kapolresta menegaskan sejak awal pihaknya sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Namun, banyak remaja tetap terseret dalam peristiwa tersebut. Ia menekankan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan dengan merusak fasilitas umum atau menjarah. “Aksi boleh saja, tapi harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh anarkis dan apalagi sampai menjarah,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku. Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh tersangka sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ucap Sumarni menegaskan. (kom)


