WARTALENTERA – Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkap motif pembunuhan Nurminah yang dilakukan Imam Hidayat. Pelaku disebut terbakar api cemburu hingga tega menembak kepala korban menggunakan senapan angin laras panjang.
“Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Mardiwinata melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu (27/8/2025).
Sebelum melepaskan tembakan, Imam Hidayat lebih dulu menganiaya korban dengan memukul wajahnya. Luka pada pelipis mata kiri Nurminah menjadi bukti bekas penganiayaan tersebut.
Saat korban tidak sadarkan diri, tubuhnya diseret ke dapur lalu dimasukkan ke dalam sumur dengan kedalaman tiga meter. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menutup sumur dengan material bangunan dan membeton bagian atasnya menggunakan campuran semen pasir.
Dengan terungkapnya modus dan motif, polisi menetapkan Imam Hidayat sebagai tersangka. Alat bukti menguatkan dugaan bahwa ia melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Atas pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ujar Eka.
Imam Hidayat kini resmi ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.
Jenazah Nurminah ditemukan pertama kali pada Jumat (22/8/2025). Setelah penemuan, polisi melakukan penyelidikan terhadap pemilik rumah dan berhasil mengamankan Imam Hidayat pada Sabtu dinihari (23/8/2025).
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 10 Agustus 2025. Keluarga sempat menerima pesan dari nomor ponsel Nurminah yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri, namun mereka curiga pesan tersebut bukan ditulis olehnya. Hingga kini, kepolisian telah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyidikan. (kom)


