warta lentera great work
spot_img

Polres Banjarbaru Ungkap 12 Kg Sabu, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama

WARTELENTERA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, terus mendalami pengungkapan besar peredaran sabu-sabu seberat 12,01 kilogram yang diduga kuat terhubung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Kasus ini diungkap dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, tiga pelaku berinisial R (34), S (40), dan RM (23) kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang terpisah untuk mengungkap rantai distribusi dan asal muasal barang haram tersebut.

“Ketiga pelaku kami periksa di ruang terpisah untuk mendalami dari mana sumber barang haram yang mereka dapatkan untuk pengungkapan jaringan di atasnya,” ungkap Kapolres di Banjarbaru, Senin (14/7/2025).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terkuak sejak 3 Juli 2025 dini hari, saat dua tersangka R dan S ditangkap di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan keduanya, petugas menyita 42,56 gram sabu.

Hasil pengembangan membawa polisi ke pelaku ketiga, MR, yang diamankan di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti 99,08 gram sabu. Penggeledahan di rumah MR kembali membuahkan hasil: total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiganya mencapai 12,01 kilogram.

Dampak dan Ancaman Hukuman

AKBP Pius menyebut, sabu senilai Rp7,8 miliar ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Operasi Antik Intan: Total 23 Kasus Diungkap

Selain pengungkapan jaringan Fredy Pratama, dalam Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka dalam periode 17–30 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Satresnarkoba Polres Banjarbaru: 13 kasus, 16 tersangka, 167,9 gram sabu, 61 butir ekstasi
  • Polsek Banjarbaru Utara: 2 kasus, 2 tersangka, 10,18 gram sabu
  • Polsek Cempaka: 3 kasus, 3 tersangka, 6,65 gram sabu
  • Polsek Liang Anggang: 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu, 8 butir ekstasi
  • Polsek Aluh-Aluh: 1 kasus, 1 tersangka, 1,04 gram sabu
  • Polsek Beruntung Baru: 1 kasus, 1 tersangka, 1,11 gram sabu

Penegakan Hukum Terus Diperkuat

AKBP Pius menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap jaringan besar seperti Fredy Pratama. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular