WARTALENTERA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 623,19 gram yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menjelaskan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian menangkap tiga orang pelaku dengan inisial MF (20), MA (18), dan AR (23).
“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa 623,19 gram tembakau sintetis dan tiga botol cairan narkotika mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat 11 mililiter,” ujar Kari kepada media di Dolo, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh oleh pelaku MF melalui pemesanan di media sosial. Sementara itu, pelaku MA dan AR bertugas mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Sigi. “Untuk pelaku MA dan AR bertugas untuk mengedarkan narkotika itu di wilayah Kabupaten Sigi,” jelasnya.
Mirisnya, dua dari tiga pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar. “Jadi target peredaran tembakau sintetis ini terhadap anak-anak muda khususnya yang berada di Sigi,” kata Kapolres.
Ia mengungkapkan bahwa peredaran tembakau sintetis ini merupakan kasus pertama yang ditemukan di Kabupaten Sigi. Ketiga pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas terlarang ini selama kurang lebih tiga bulan.
“Para pelaku ini membuat tembakau sintetis tersebut dipaketkan menjadi bentuk kecil berisi 0,05 gram berjumlah 1.247 paket yang dijual seharga Rp50 ribu per paket, sehingga total keuntungan jika dirupiahkan mencapai Rp62 juta,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (kom)


