warta lentera great work
spot_img

Polresta Barelang Ungkap Prostitusi Terselubung Bermodus Agensi LC

WARTALENTERA-Kepolisian Resor Kota Barelang berhasil membongkar praktik prostitusi berkedok agensi LC (Ladies Company) yang beroperasi secara terselubung di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andretian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan praktik asusila di bawah naungan agensi “Y”.

“Kami menerima informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada prostitusi terselubung. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dengan menyamar,” ujar Debby di Batam, Sabtu (17/5/2025).

Dalam penyamaran itu, tim penyidik berhasil mendapatkan penawaran jasa LC dari pelaku. Setelah kesepakatan dibuat, penggerebekan dilakukan di sebuah hotel kawasan Batu Ampar, tempat pertemuan telah dijanjikan.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Di lokasi, polisi menemukan dua perempuan berinisial N dan R dalam kondisi tanpa busana, bersama satu alat kontrasepsi. Mereka langsung diamankan sebagai korban eksploitasi. Polisi juga menangkap dua pelaku yang diduga sebagai muncikari, yaitu IF (26) dan HB (30). “IF berperan sebagai koordinator lapangan, sementara HB adalah hairstylist sekaligus pemilik rekening bank yang digunakan dalam transaksi,” ungkap Debby.

Modus Operasi dan Tarif Prostitusi

Menurut Debby, modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi, dengan menyamarkan transaksi menggunakan kode “CD3” seharga Rp3,5 juta per pertemuan. “IF menyebarkan informasi tersebut ke para LC di bawah agensi, sedangkan HB memfasilitasi pengelolaan keuangan untuk transaksi prostitusi,” katanya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan empat unit ponsel, satu mobil Mitsubishi Expander putih, serta buku rekening bank atas nama HB.

“Ada dua perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini,” jelas Debby. Kedua tersangka kini telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP terkait perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Maraknya aktivitas prostitusi terselubung yang memanfaatkan platform digital dan kedok legalitas seperti agensi LC menjadi perhatian aparat. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengeksploitasi perempuan di bawah tekanan ekonomi atau jaringan kejahatan. Warga yang resah akhirnya melapor ke polisi karena mencurigai kegiatan mencolok di sejumlah penginapan dan hotel di Batam. Upaya cepat Polresta Barelang dalam menindaklanjuti laporan ini menjadi langkah nyata dalam menekan kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi seksual di wilayah Kepulauan Riau. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular