warta lentera great work
spot_img

Polresta Samarinda Ungkap Motif Ayah Bunuh Dua Balitanya

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap motif tragis di balik kasus pembunuhan dua balita yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri, berinisial WD (24), di Kecamatan Sungai Kunjang, akhir pekan lalu.

Dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah beban pikiran dan sakit hati tersangka terhadap istrinya karena masalah ekonomi. “Motifnya adalah beban pikiran dan sakit hati tersangka terhadap istrinya karena masalah ekonomi,” ujar Hendri.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (25/7) petang di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar. Dua korban, yakni MZ (4) dan MA (2), ditemukan tewas di dalam rumah oleh nenek pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, WD yang sudah beberapa bulan menganggur merasa semakin tertekan secara finansial. Situasi memuncak ketika istrinya, MK, menyatakan niat untuk pulang ke rumah orang tuanya dan berencana meninggalkan kedua anak mereka bersama WD. “Hal ini memicu sakit hati dan tindakan nekat pelaku,” kata Kapolresta.

Tersangka WD terlebih dahulu menghabisi anak bungsunya, MA, dengan cara mencekik dan membekap mulut serta hidung korban di ruang tamu. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, ia menggendong jasad MA ke ranjang.

Selanjutnya, WD melakukan tindakan serupa terhadap anak sulungnya, MZ, di lokasi yang sama. Usai melakukan aksi sadis itu, pelaku membaringkan kedua jasad anaknya berdampingan di atas kasur, lalu menutupinya dengan sarung dan seprai.

Kasus ini terbongkar ketika Rumini (RM), nenek pelaku, datang ke rumah dan menemukan kedua cucunya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan wajah membiru. Ketika ditanya, pelaku mengaku khilaf, namun justru menyerang dan berupaya mencekik neneknya dari belakang.

Beruntung, Rumini berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Ibu korban, MK, yang sedang bekerja saat kejadian, mengonfirmasi bahwa rumah tangganya kerap diwarnai perselisihan karena WD tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, WD dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolresta Hendri Umar.

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular