WARTALENTERA-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi di dua wilayah, yakni Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengoplosan serta kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran.
Tim penyelidik kemudian turun ke lapangan, menelusuri sebuah pangkalan LPG di Kecamatan Telagasari, Karawang, serta sebuah gudang LPG di Kecamatan Banyumanik, Semarang. Hasil investigasi mengungkap kedua lokasi itu melakukan pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mempercepat proses pemindahan dan mengurangi panas, para pelaku menggunakan es batu.
Menurut Brigjen Pol. Nunung, setelah penyelidikan dilakukan, penyidik menetapkan satu tersangka di Karawang, yakni TN alias E, pemilik modal sekaligus pelaku utama pengoplosan yang biasa disebut “dokter”. Sedangkan di Semarang, terdapat tiga tersangka, yaitu FZSW alias A sebagai pemilik pangkalan, serta DS dan KKI sebagai pelaku penyuntikan gas.
“Yang menjadi otak dari kegiatan di Semarang adalah FZSW alias A yang juga merupakan pemodalnya,” terang Brigjen Pol. Nunung.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa modus operandi di kedua lokasi berbeda. Di Karawang, TN menyamarkan kegiatan pengoplosan di dalam pangkalan LPG yang seharusnya menjadi tempat penyaluran resmi LPG subsidi. “Ini cukup menarik. Biasanya orang beli dari pangkalan lalu dipindahkan ke tabung nonsubsidi, tapi ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar Nunung.
Sementara di Semarang, gudang yang digunakan untuk pengoplosan adalah bekas pangkalan LPG yang sudah dicabut izinnya sejak 2020 karena pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).
Dalam kasus di Karawang, polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung LPG 3 kilogram, 38 tabung LPG 5,5 kilogram, 94 tabung LPG 12 kilogram, 20 regulator modifikasi, dan satu buku catatan pembelian tabung LPG 3 kilogram.
Sedangkan dari penggerebekan di Semarang, barang bukti yang diamankan meliputi 4.109 tabung gas dengan rincian 20 tabung LPG 50 kilogram, 649 tabung LPG 12 kilogram, 95 tabung LPG 5,5 kilogram, 3.345 tabung LPG 3 kilogram, 10 selang, satu timbangan, serta dua unit mobil pikap.
Brigjen Pol. Nunung menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” tutupnya.


