WARTALENTERA-Potongan CCTV berisi aksi seorang oknum dokter kandungan diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pasiennya saat tengah melakukan USG, beredar luas di jagat medsos. Satu lagi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter terjadi, kali ini diduga dilakukan seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Padahal, pengusutan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan dokter muda di Bandung, belum selesai. Video aksi diduga pelaku dokter kandungan terhadap pasien ibu hamil itu beredar luas di media sosial.
“Kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada masyarakat yang mengadu ke polisi menjadi korban pelecehan.
Polisi masih mendalami informasi yang beredar di media sosial. “Proses penyelidikan akan memerlukan waktu, beda kalau ada korban yang melapor akan lebih mudah,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi pencabulan diduga terjadi di dua tempat praktik dokter tersebut. Namun belum diketahui pasti kronologi dari kejadian tersebut.
“Informasi yang kami dapat kejadiannya berlangsung pada tahun lalu, lokasinya di wilayah kota. Tapi kita tunggu perkembangannya,” singkatnya.
Aksi cabul dokter kandungan itu terekam dalam CCTV. Dalam video yang diposting ulang akun Instagram @niluhdjelantik, 10 jam lalu itu, terlihat detik-detik oknum dokter kandungan tersebut diduga meraba payudara ibu hamil.
Sedangkan tangan kanannya memegang alat USG perut pasien. Setidaknya, sekitar 2.160 komentar bertebaran di akun itu dan sebagian besar mencaci aksi bejat sang oknum dokter itu.
Menanggapi adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut tersebut, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Ketua Umum POGI Yudi Mulyana menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran etika dan disiplin profesi. “PP POGI sedang melakukan investigasi/ klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi,” ujar Prof Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (15/4/2025).
Ia juga mengonfirmasi, bahwa dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut merupakan anggota baru POGI. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas organisasi dapat berupa pengeluaran dari keanggotaan POGI serta pencabutan izin praktik.
“Memungkinkan keduanya, sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya lagi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan IDI wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia terkait kasus tersebut. Kemenkes dan KKI akan berkoordinasi untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi dokter tersebut.
“Sudah (ditangguhkan). Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025). (sic)


