warta lentera great work
spot_img

PP Tunas Berlaku, Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah

Berlaku sejak 13 April 2026.

WARTALENTERA-PP Tunas berlaku, Pemprov Jatim batasi penggunaan gadget. Menindaklanjuti pemberlakuan PP Tunas oleh pemerintah, Pemprov Jatim mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru SMA, SMK, dan SLB, sejak 13 April 2026 guna menjaga pembelajaran lebih aman, sehat, dan berkarakter. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru SMA, SMK, dan SLB, sejak 13 April 2026 guna menjaga pembelajaran lebih aman, sehat, dan berkarakter.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (14/4/2026). Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam penerapannya, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.

Murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali. “Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” imbuhnya.

Penggunaan gadget di kelas hanya diperkenankan untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.

Kebijakan itu bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar serta mendorong interaksi sosial langsung antar-murid, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi sehat guna menjaga keseimbangan aktivitas digital dan nondigital. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim Aries Agung Paewai mengatakan penerapan pembatasan gadget telah diuji coba di sejumlah sekolah, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular