WARTALENTERA – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Penyelesaian sengketa empat pulau ini harus segera, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Tentu, sebelumnya, Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Eem dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Eem menyatakan, konflik ini memiliki potensi besar untuk memecah belah bangsa, khususnya hubungan antara dua provinsi bertetangga tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara serius dan menyeluruh di tingkat tertinggi pemerintahan.
Ia juga menambahkan bahwa Fraksi PKB MPR RI mendukung penuh jika polemik ini langsung ditangani oleh Presiden, bukan hanya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di dalam konstitusi telah disebutkan bahwa Kepala Negara memiliki tugas dalam menjaga keutuhan wilayah negara dengan memastikan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri,” imbuhnya.
Eem menegaskan kembali bahwa keutuhan bangsa dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas dalam penyelesaian kasus ini. “Kami menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan polemik ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan mengambil alih langsung persoalan batas wilayah yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco.
Ia menambahkan bahwa keputusan dari Presiden terkait polemik ini akan diumumkan pekan depan, setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspek hukum yang ada.
Sebagai informasi, sengketa ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil merupakan bagian dari wilayah Sumatera Utara. (kom)


