WARTALENTERA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial dalam upacara pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pengangkatan Suharto ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Pengangkatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Prosesi Sumpah Jabatan
Dalam pengucapan sumpah, Suharto berjanji akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan berpegang pada konstitusi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Suharto di hadapan Presiden Prabowo.
Setelah prosesi sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Suharto yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
Terpilih Lewat Pemilihan Hakim Agung
Suharto terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial setelah meraih suara terbanyak dalam pemilihan satu putaran pada Sidang Paripurna Khusus MA, Kamis (10/7/2025).
Dalam pemilihan tersebut, Suharto—yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial—mendapat 25 suara dari total 33 suara sah, unggul atas Hakim Agung
Surya Jaya yang memperoleh delapan suara. Adapun enam suara dinyatakan tidak sah.
Pemilihan itu dihadiri 39 dari 41 hakim agung. Hanya dua orang yang bersedia dicalonkan, yakni Suharto dan Surya Jaya.
Visi Suharto untuk Mahkamah Agung
Usai terpilih, Suharto menyampaikan tekadnya untuk membawa MA sebagai institusi yang kokoh dan kredibel. “Kami dapat diandaikan sebagai navigator, mengamati cuaca, mengamati suasana untuk bagaimana kapal besar MA ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya mencapai visi dan misi yang telah dicanangkan,” ucap Suharto.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial, Suharto menegaskan siap membantu Ketua MA Sunarto dalam urusan teknis yudisial, sekaligus mengoordinasikan beberapa ketua kamar perkara di MA. “Jadi, nakhodanya tetap Yang Mulia Ketua MA. Kami, dan nanti mungkin dibantu oleh Wakil Non-Yudisial beserta pimpinan yang lain, akan mendukung dan membantu serta mendukung garis kebijakan Yang Mulia Ketua MA,” tuturnya. (kom)


