WARTALENTERA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8/2025) resmi mengeluarkan dekrit pembentukan komite khusus yang bertugas merancang konstitusi sementara. Langkah ini dipandang sebagai fase transisi dari Otoritas Palestina menuju pembentukan negara Palestina penuh.
Persiapan Pemilu dan Konferensi Perdamaian
Dekrit tersebut menjadi bagian dari persiapan menjelang pemilihan umum Palestina serta konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September. Komite yang dibentuk akan menjadi rujukan hukum dalam menyusun konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian internasional lainnya.
Komposisi dan Tugas Komite
Presiden Abbas menunjuk 17 anggota dalam komite tersebut, dipimpin oleh penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Anggota yang ditunjuk berasal dari kalangan ahli politik, hukum, dan sosial, dengan memperhatikan representasi masyarakat sipil serta kesetaraan gender.
Selain itu, komite juga akan membentuk sub-komite teknis untuk menangani bidang-bidang khusus. Sebuah platform daring akan disediakan agar publik dapat memberikan masukan dalam proses penyusunan.
Konstitusi sementara nantinya akan menjadi dasar sistem pemerintahan demokratis yang menegakkan supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, serta pergantian kekuasaan secara damai.
Konteks Politik Internasional
Dekrit ini hadir di tengah meningkatnya upaya internasional untuk mendorong gencatan senjata di Gaza, setelah dua tahun konflik brutal dengan Israel. Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September, dengan beberapa negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, memberi sinyal rencana pengakuan terhadap negara Palestina.
Sebelumnya, Prancis bersama 14 negara Barat telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengakui Palestina dan mendukung tercapainya gencatan senjata di Gaza.
Saat ini, Otoritas Palestina masih mengacu pada Undang-Undang Dasar yang menetapkan sistem demokratis dan multipartai. Sesuai Pasal 115, undang-undang tersebut tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan. (kom)


