WARTALENTERA-Sejarah berulang di Korsel, Presiden Yoon Suk Yeol resmi lengser, Jumat (4/4/2025) waktu setempat, usai gegabah mengeluarkan dekrit militer pada Desember 2024 lalu. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Melansir Yoonhap dan AFP, Sabtu (5/4/2025), putusan tersebut resmi membuat Yoon dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Korsel. Putusan tersebut, yang dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung Bae dan disiarkan langsung di televisi, berlaku segera.
Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari. Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi.
Yoon telah membantah semua tuduhan, namun proses pemakzulan terus berlangsung dan menemukan momentumnya setelah 3 bulan. Awalnya, pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Namun, keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.
“Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” kata penjabat kepala hakim Moon Hyung Bae, yang disambut riuh warga Korsel yang selama berbulan-bulan melakukan aksi demonstrasi untuk pemazulan Yoon. (sic)


