WARTALENTERA – Sejumlah pengamat mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik (Parpol), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa N. Agustyati, menilai putusan MK tersebut merupakan momentum bagi pembentuk undang-undang untuk segera membahas revisi UU dengan metode kodifikasi.
“Putusan MK kemarin itu jadi momentum ya untuk segera dibahas revisi UU Pemilu dan Pilkada. Kemarin sempat ada wacana (revisi) UU Pilkada-nya mau dibahas terpisah, dengan putusan MK kemarin, mau tidak mau, ini harus jadi satu dalam metode kodifikasi, dibahasnya harus segera, harus digabung,” ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka, tidak lagi relevan setelah keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Senada dengan itu, Fadli Ramadhanil, Program Manajer Perludem, menekankan pentingnya membahas revisi UU Pemilu dan Pilkada segera karena adanya masa transisi jabatan hasil Pemilu 2024.
“Yang paling penting adalah bagaimana membangun mekanisme transisi yang jauh lebih fair (adil) dan lebih terbuka, dan itu mesti diatur lewat pembahasan undang-undang yang mestinya harus segera dibahas karena ini ada perubahan signifikan yang penting untuk disimulasikan dan dipikirkan lebih awal,” tuturnya.
UU Parpol Juga Perlu Direformasi
Selain UU Pemilu dan Pilkada, pengamat juga menyoroti pentingnya merevisi UU Partai Politik. Menurut Hurriyah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, reformasi kepartaian menjadi kunci penguatan kedaulatan pemilih dan memperbaiki demokrasi internal partai.
Hurriyah mengkritik bahwa saat ini kelembagaan partai politik semakin elitis dan mengarah pada sistem dinasti politik, yang menyebabkan ketimpangan akses bagi kader, terutama perempuan, dalam proses pencalonan legislatif.
“Kalau revisi UU Pemilu saja, tetapi UU Parpol-nya tidak direvisi, saya kira persoalan klasik terkait dengan misalnya minimnya demokrasi internal di parpol, termasuk di dalam pencalonan anggota legislatif, ini akan tetap berdampak merugikan terhadap kompetisi yang demokratis di antara parpol,” jelas Hurriyah.
Putusan MK dan Implikasinya
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa pemilu kepala daerah dan anggota DPRD akan digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Putusan ini membawa perubahan besar dalam siklus pemilu nasional dan lokal di Indonesia, yang sebelumnya diselenggarakan serentak. (kom)


