warta lentera great work
spot_img

RAPBN 2026 Diyakini Mampu Akomodasi Putusan MK soal Pendidikan Gratis

WARTALENTERA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 akan mampu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada swasta-swasta yang belum menerima,” ujar Said saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Tidak Akan Bebani Anggaran Secara Signifikan

Said menjelaskan, beban tambahan terhadap anggaran negara akibat putusan tersebut tidak akan besar, mengingat selama ini sekolah dasar dan menengah sudah mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. “Kita hanya perlu menghitung ulang jumlah kebutuhan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan MK selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, yang mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. “Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu,” katanya.

APBN 2026 Diproyeksi Rp3.800 Triliun

Menurut Said, APBN tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp3.800 triliun, yang berarti sekitar Rp760 triliun akan dialokasikan untuk pendidikan. Ia optimistis angka tersebut, baik dari anggaran pusat, daerah, maupun dana abadi pendidikan, cukup untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis sesuai putusan MK.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa penggunaan dana APBN harus dipertanggungjawabkan. Sekolah swasta yang ingin menerima anggaran pun harus memenuhi persyaratan tertentu. “Tapi kalau swasta yang belum menerima, tentu kalau itu diterima, harus ada persyaratan,” ucapnya.

Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar secara bertahap, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular