WARTALENTERA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang rencana kenaikan PPN 12 persen. Hal tersebut disampaikan Solihin usai terpilih sebagai Ketua Umum Aprindo periode 2024-2028.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tapi memohon jika rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut ditinjau ulang. Tentu ini berat untuk kami pengusaha ritel,” kata Solihin dalam keterangannya di hadapan wartawan di Tangerang, dikutip Senin (18/11/2024).
Ia menuturkan, jika pemerintah menaikkan satu persen dari angka sebelumnya 11 persen, hal itu tetap menjadi perhitungan pelaku ritel. Karena, kondisi daya beli masyarakat di Indonesia saat ini masih lesu.
“Kita mendukung, tapi saya bilang tadi, jangan hanya lihat satu persen dari 11 persen jadi 12 persen. Yang dilihat itu satu per 12 nya, makanya kami mohon ditinjau ulang,” pintanya.
Pro kontra terkait kenaikan PPN juga menjadi isu yang ramai diperbincangkan netizen. Masyarakat ramai-ramai mengajak pemboikotan kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan. Salah satu yang digaungkan adalah dengan mengurangi belanja.
Seruan boikot ini setidaknya ramai di media sosial X (dulu Twitter). Salah satu warganet pun mengajak warganet lainnya untuk hemat belanja minimal untuk satu tahun saja.
Menanggapi protes warganet tersebut, Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengaku tak heran. Namun, dia berpendapat boikot PPN 12% dengan tidak berbelanja malah merugikan banyak pihak, bukan pemerintah saja.
Di sisi lain, pelaku usaha tersebut mempekerjakan banyak orang. Alhasil, jika pendapatan usaha berkurang, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan pun tak terhindarkan.
“Kalau menahan konsumsi, yang kena pelaku usaha juga. Padahal, pelaku usaha ini mempekerjakan pegawai,” ujar Fajry, melansir Harian Jogja, Senin (18/11/2024).
Transaksi impor juga merupakan objek PPN. Adapun pada pos penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dua jenis objek PPN di atas berkontribusi cukup signifikan.
Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.
Diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dijadwalkan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


