WARTALENTERA-Resmi dipecat dari Polri, Kompol Kosmas K Gae, pelindas driver ojol Affan Kurniawan. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.
Majelis etik menilai, perwira tertinggi pada kendaraan taktis (Rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, telah melakukan tindakan tak profesional saat penanganan aksi demo. “Telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Afan Kurniawan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudho Wisnu Andiko, dikutip Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan hasil sidang, ia mengatakan, majelis menilai Kosmas melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polisi. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudho.
Ia juga merinci, Kosmas mendapat dua sanksi administratif yaitu, penempatan pada tempat khusus atau patsus selama enam hari pada 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Polri. Hukuman ini sudah selesai dijalankan Kosmas. Selain itu, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. (sic)


