WARTALENTERA-Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI terus bergulir, bahkan kini telah sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi). Sejumlah masyarakat sipil dan mahasiswa buru-buru bergerak mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait poin-poin revisi UU TNI yang diduga membuka celah hadirnya dwifungsi TNI.
Selain aksi turun ke jalan di beberapa daerah, sekelompok mahasiswa menggugat undang-undang tersebut ke MK, tepat dua hari setelah disahkan atau pada Sabtu (22/3/2025).
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, Rabu (26/3/2025) pengumuman adanya JR tersebut sudah terpampang. “Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor… Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun ada tujuh orang pemohon dalam gugatan tersebut, yaitu Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII). Para pemohon, semuanya diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
“Ketika kami melakukan aksi (demonstrasi,Red) pun tidak didengar. Akhirnya kami menggunakan jalur hukum,” ujar Abu Rizal Biladina, mahasiswa FH UI angkatan 2023, melansir bbcnewsindonesia, Rabu (26/3/2025).
Rizal, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon mengatakan, pengesahan perubahan UU TNI “cacat formil” karena melanggar “asas keterbukaan”. Selain itu, draf revisi UU TNI dan naskah akademik juga tidak dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga menghalangi partisipasi publik.
Kelompok pemohon juga mempertanyakan dimasukkannya revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dinilai “tergesa-gesa”. Di sisi lain, salah satu mahasiswa pemohon, Muhammad Alif Ramadhan menekankan, pihaknya sama sekali tidak “mengerdilkan” aksi turun ke jalan yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa lain.
“Semua cara perlawanan—termasuk turun ke jalan—menurut kami adalah mulia dan bermartabat,” akunya. Seperti diketahui, unjuk rasa masih tetap berlangsung di beberapa kota di Indonesia. Baik Rizal maupun Alif cukup optimistis permohonan uji formil mereka akan dikabulkan MK.
Berkaca dari putusan MK tentang UU Pilkada pada Agustus tahun lalu, Alif menilai MK saat ini “sedang berada pada koridor yang baik dan profesional”. “Harapannya adalah (permohonan) ini bisa ditelaah secara objektif oleh para hakim di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Optimistis bahwa MK akan mengabulkan gugatan para pemohon juga disuarakan Pakar Hukum Tata Negara dan aktivis demokrasi, Titi Anggraini. Dia menilai, pengujian formil atas revisi UU TNI untuk dikabulkan “berpeluang besar untuk dikabulkan”.
Hal ini, menurut Titi, berkaca dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengajuan uji formil UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan suatu UU. “Proses pembentukan Revisi UU TNI jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pembentukan undang-undang yang mewajibkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation itu,” ujar Titi, dikutip Rabu (26/3/2025).
“Justru sangat aneh kalau MK menganggap tidak ada masalah dengan pembentukan revisi UU TNI ini,” sambungnya. Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Bivitri Susanti mengingatkan, revisi UU TNI masih belum menjadi undang-undang karena belum ditandatangani presiden.
“Perkara itu bisa menjadi tidak dapat diterima istilahnya. Kenapa? Karena objek perkaranya (revisi UU TNI) dianggapnya sudah hilang,” ujarnya.
Meski begitu, Bivitri mengatakan pemohon masih dapat mengajukan ulang gugatannya begitu UU TNI diundangkan. Senada dengan Titi Anggraini, Bivitri menilai peluang dikabulkan uji formil ini ada selama MK “objektif dan konsisten”.
Menanggapi adanya gugatan uji formil terkait revisi UU TNI, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, kepada seluruh pihak yang masih keberatan dengan Undang-undang TNI terbaru, dapat menempuh jalur judicial review di MK. Menurutnya, mekanisme tersebut adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyarakat menguji undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
“Biarkan dia akan diuji, apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak,” ucapnya. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk membiarkan UU TNI yang baru ini dijalankan terlebih dahulu.
Jika ada yang merasa keberatan, ada jalur konstitusional seperti judicial review untuk mengujinya. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada dikotomi yang berlebihan antara berbagai kekuatan bangsa, sebab Republik Indonesia didirikan oleh berbagai golongan dan profesi dengan peran yang seimbang dalam membangun negara.
“Intinya, tidak mungkin kita bisa sepakat dalam semua hal karena itu bagian dari takdir kita untuk berdemokrasi. Karena itu, masih ada saluran-saluran lain yang bisa digunakan,” bijaknya.
Dalam kesempatan itu, Supratman memastikan bahwa UU TNI yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR tidak mengandung unsur dwifungsi TNI sebagaimana dikhawatirkan oleh sebagian pihak. Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini justru memberikan batasan yang jelas terkait jabatan sipil yang boleh diisi oleh personel militer.
Terkait kritik mengenai minimnya transparansi dalam pembahasan RUU ini, Supratman membantahnya. Alasannya, pembahasan sudah dilakukan sejak periode sebelumnya.
“Undang-undang ini dulu saya yang menginisiasi waktu di badan legislasi, itu tahun 2024, tapi tidak jadi waktu itu, karena memang pemerintah belum menyelesaikan DIM-nya. Karena itu, menjadi carry over di periode sekarang,” terangnya.
DPR: JR adalah Hak Rakyat
Sedangkan Komisi I DPR menanggapi munculnya gugatan JR terhadap revisi UU TNI sebagai hal yang biasa-biasa saja. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, jalur JR UU ke MK merupakan hak warga yang dilindungi konstitusi.
“Itu kan hak warga yang dilindungi dalam konstitusi,” katanya. Politikus Golkar itu menambahkan, pihaknya bukan serta-merta mempersilakan gugatan ke MK.
Namun, ia tak akan mengganggu hak warga yang telah dijamin konstitusi.
“Bukan kami yang mempersilakan, akan tetapi itu adalah hak yang terdapat dalam konstitusi Indonesia,” tambahnya cepat.
Lebih lanjut, Dave menyerahkan kepada pihak penggugat jika ada hal-hal yang belum terakomodasi dalam revisi UU itu. Menurut Dave, proses pembahasan UU TNI di DPR telah menerapkan partisipasi publik. (sic)


