warta lentera great work
spot_img

Jaga Stabilitas Ekonomi Domestik, RI Perlonggar Aturan Impor 10 Jenis Komoditas Ini

Masuk dalam kebijakan deregulasi tahap pertama.

WARTALENTERA-Jaga stabilitas ekonomi domestik, RI perlonggar aturan impor 10 jenis komoditas. Kebijakan tersebut masuk dalam paket deregulasi tahap pertama.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi global dan upaya memperkuat daya saing nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, bahwa deregulasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo untuk menjaga ketahanan ekonomi domestik sekaligus memperkuat hubungan ekonomi kawasan, khususnya dengan negara-negara ASEAN.

“Hari ini Bapak Presiden meminta agar memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ujarnya dalam pengumuman kebijakan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Selasa (1/7/2025).

Ia menegaskan, dengan paket regulasi, pemerintah ingin mendorong daya saing para pelaku usaha agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas. “Selain itu, deregulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sektor padat karya agar lebih menarik bagi investor, sekaligus menjaga dan memperkuat arus investasi yang sudah ada dan kita juga perlu menjaga pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu poin dalam paket deregulasi ini adalah revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengaturan kebijakan impor.

Kebijakan deregulasi ini juga sejalan dengan rencana penerbitan Keputusan Presiden tentang pembentukan sejumlah Satuan Tugas (Satgas), seperti Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia–AS; Satgas Perluasan Kesempatan Kerja; serta percepatan reformasi perizinan berusaha untuk mendukung iklim investasi yang sehat.

Selanjutnya, ia menagaskan bahwa revisi tersebut sebagai respon terhadap dinamika pasar global agar aktivitas impor nasional lebih adaptif. Adapun dalam penyusunan revisi, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak di antaranya, kementerian dan lembaga, asosiasi, hingga para pemangku kepentingan (stakeholder).

Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa proses revisi dilakukan dengan analisis dampak lanjutan (regulatory impact analysis) dan serangkaian rapat kerja teknis. “Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah adanya relaksasi terhadap larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor untuk 10 komoditas tertentu,” imbuhnya.

Berikut daftar 10 komoditas yang masuk dalam kebijakan deregulasi impor:

* Produk Kehutanan – 441 kode HS

* Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS

* Bahan Baku Plastik – 1 kode HS

* Sakarin, Silamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol – 2 kode HS

* Bahan Bakar Lain – 9 kode HS

* Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS

* Mutiara – 4 kode HS

* Food Tray – 2 kode HS

* Alas Kaki – 6 kode HS

* Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga – 4 kode HS

(sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular