warta lentera great work
spot_img

RK Angkat Bicara, Usai Rumahnya Digeledah KPK

Penggeledahan diduga terkait perkara dugaan markup dana iklan Bank Jabar Banten (BJB), nah loh?

WARTALENTERA-Rumah mantan Gubernur Jawa Barat RK – sapaan akrab Ridwan Kamil digeledah KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggeledahan diduga terkait perkara dugaan markup dana iklan Bank Jabar Banten (BJB).

Usai informasi penggeledahan rumahnya oleh KPK, mantan calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 lalu itu membenarkan kabar tersebut, Senin (10/3/2025). “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Emill—sapaannya—dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, hari ini.

Sebagai warga negara yang baik, kata Emil, pihaknya kooperatif dan siap membantu KPK secara profesional guna mengungkap kasus dugaan korupsi ini. “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selalu warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” imbuhnya.

Lebih lanjut, segala hal terkait penggeledahan, Emil menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk pernyataan media. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” singkatnya.

KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Rancabentang, Kota Bandung pada Senin siang. Penggeledahan ini diduga dalam kasus markup dana iklan Bank Jabar Banten atau BJB. Pantauan JPNN di lokasi, kediaman pria yang karib disapa Emil itu tampak lengang dari aktivitas penyidik KPK.

Tampak beberapa unit kendaraan roda empat dan dua terparkir di halaman rumah Emil. Dua pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar penggeledahan rumah RK itu.

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. “Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucap Setyo, diwawancara wartawan, terpisah, sebelumnya.

Ia menjelaskan, sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” katanya. (sic)

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular