warta lentera great work
spot_img

RUU Perampasan Aset Akan Diinisiasi DPR, Menkum: Lebih Baik, Tinggal Tunggu Prolegnas

WARTALENTERA – Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah.

Menurut Supratman, pengambilalihan oleh DPR justru menjadi hal yang positif karena menunjukkan adanya keinginan kuat dari lembaga legislatif untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. “Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ujar Supratman dalam wawancara khusus di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Diketahui, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas 2025–2029. Apabila setelah dievaluasi DPR berinisiatif memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. “Kalau DPR yang mengambil inisiasinya, berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” katanya.

Supratman menegaskan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset dan kini tinggal menunggu langkah DPR, mengingat masih diperlukan konsolidasi di parlemen.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menggelar pertemuan dengan para ketua umum partai politik untuk membahas keberlanjutan RUU tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan RUU Perampasan Aset sebenarnya tidak sulit untuk dijadikan sebagai prioritas tahunan, meskipun saat ini belum termasuk dalam prioritas Prolegnas 2025. “Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” ujar Nasir dalam diskusi daring.

Nasir menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme untuk mengubah status RUU dari nonprioritas menjadi prioritas tahunan apabila disetujui oleh fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular