warta lentera great work
spot_img

Sekolah Swasta DKI Gratis Tunggu Perpres

Banten siap kawal 118 sekolah swasta gratis.

WARTALENTERA-Sekolah swasta gratis DKI tunggu Perpres. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku siap merealisasikan kebijakan tersebut.

“Kita nunggu perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ucapnya, Rabu (9/7/2025). Ia menjelaskan, Jakarta sudah menyiapkan sebanyak 40 sekolah gratis.

Namun belum dijelaskan secara rinci sekolah mana saja yang termasuk dalam 40 sekolah tersebut. “Jakarta sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta untuk percobaan sekolah gratis, tetapi kami menunggu perpresnya dulu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik. Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengatakan saat ini syarat yang masih dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami sedang (membahas) bersama dengan OPD lain, menentukan kualifikasi persyaratan sekolah swasta yang mana,” ulasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan sebanyak 811 SMA, SMK, dan SLB swasta gratis tak boleh memungut iuran atau uang gedung. Ia meminta warga melapor jika mendapati kasus tersebut.

“Prinsipnya, sekolah gratis ini dilakukan dengan sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan Pemprov Banten. Sudah MoU dan fakta integritas bahwa tidak ada pungutan lagi. Bila ada kejadian, mohon ditindaklanjuti dan diadukan kepada kita dan kita akan tindak lanjuti,” ujar Andra di Cikande, Kabupaten Serang, dikutip Rabu (9/7/2025).

Andra menyampaikan, siswa yang mendapat program sekolah swasta gratis adalah siswa kelas X. Adapun biaya yang digratiskan adalah iuran dan uang gedung.

“Seluruh iuran, mulai dari uang gedung dan lainnya, dan ini berlaku untuk kelas X dulu. Untuk kelas XI ada daftar ulang, karena ini belum sampai ke kelas XI,” ujarnya.

Ia menambahkan, program sekolah swasta gratis adalah jawaban untuk siswa yang tak diterima di sekolah negeri. Jadi, walaupun murid bersekolah di sekolah swasta, tetap bebas biaya seperti di sekolah negeri.

“(Masalah) Ini kan sudah dari dulu. Nah, kemudian hari ini, tahun ini, Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan, sebuah upaya yaitu dengan membuat kebijakan sekolah gratis untuk SMA, SMK, dan SLB swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten,” ucapnya.

Ia pun menerangkan, sekolah swasta telah mengajukan jumlah rombongan belajar atau kelas yang akan diterima. Sesuai aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap kelas hanya boleh diisi oleh 36 murid.

“Kemudian sekolah swasta telah mengajukan kuota kepada Pemprov Banten. Ada beberapa sekolah swasta yang penuh kuotanya sehingga dialihkan ke sekolah lain. Tidak bisa serta-merta mereka menambah rombel. Ini harus sesuai dengan perencanaan,” tegasnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular