WARTALENTERA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).
Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai aturan, setelah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Meski demikian, Kusnali menegaskan bahwa mantan Ketua DPR RI itu masih berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin Bandung. “Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diketahui, Setya Novanto atau Setnov awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. (kom)


