warta lentera great work
spot_img

Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah di 2025

Seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

WARTALENTERA-Iuran BPJS kesehatan akan mengalami penyesuaian tahun ini, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.

Melansir website resmi BPJS Kesehatan, Kamis (30/1/2025), dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama, ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta. Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular