WARTALENTERA – Resmi keluarkan SKB Tiga Menteri, pemerintah tetapkan 18 Agustus cuti bersama. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri itu terkait cuti bersama dan libur nasional.
SKB ini merupakan perubahan SKB sebelumnya Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut, menurut Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Sehingga, sehari setelah 17 Agustus 2025 menjadi hari ibur cuti bersama.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat. (Juga) semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (8/8/2025).
SKB Tiga Menteri diterbitkan oleh Pemerintah melalui Rapat Koordinasi di Kemenko PMK, Kamis (7/8/2025). Sebelumnya, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam beragam kegiatan menyambut peringatan HUT ke-80 RI.
Baik itu melalui pesta rakyat, upacara bendera, perlombaan tradisional, hingga kegiatan kebudayaan. SKB Tiga Menteri ditandatangani Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. (sic)


