WARTALENTERA – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan pelaku MA (29), yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9/2025), kedapatan mengonsumsi narkoba.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, saat proses penangkapan, polisi mendapati tersangka sedang berada di kamar mandi dan tengah mengonsumsi narkotika.
“Untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, di Jakarta Timur, Selasa (23/9/2025).
Sri menjelaskan, setelah membakar istrinya SNC (31) dan menganiaya mertuanya M (50), tersangka tidak memberikan pertolongan apapun dan justru melarikan diri. “Kemudian alih-alih memberikan pertolongan, tersangka ini malah melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian,” ujar Sri.
Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB. “Pada 20 September tepatnya di menjelang pagi hari tersangka dapat diamankan oleh rekan-rekan kami, kami kerja sama dengan Polsek Cakung berhasil amankan tersangka,” jelas Sri.
Terkait kasus narkotika, kata Sri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Karena kami di PPA sifatnya lex spesialist (hukum bersifat khusus), jadi terkait narkotika akan ditangani oleh Satnarkoba. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di sana,” ucapnya.
Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Polisi kini mendalami dua aspek, yakni tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.
Adapun motif MA membakar rumah kontrakan dan istrinya berawal saat ia kesal dengan sang istri yang tidak merespons ketika diminta membuatkan mi instan. Emosi tersangka memuncak hingga terjadi cekcok, dan korban melarikan diri ke kamar ibunya M yang juga menjadi korban penganiayaan.
Tersangka membawa cairan tiner dalam botol plastik lalu menyiramkannya ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya. “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” jelas Sri.
Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara itu, ibu korban M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.
SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibunya masih dirawat di rumah sakit yang sama. Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya. (kom)


