WARTALENTERA-Sesuai janji saat peringatan May Day, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menargetkan pengesahan RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dikebut tahun ini.
Hal ini diungkapkannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan asosiasi pekerjaan rumah tangga, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa. “Rancang Undang-Undang PPRT ya mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas. Prioritas tahun 2025 saya targetkan tahun ini harus selesai disahkan,” kata Bob kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025).
Ia menyatakan, RUU PPRT yang tengah dibahas dipastikan akan memberikan kepastian hukum terhadap pekerja rumah tangga. Menurutnya, peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapat kesejahteraan.
“Kalau bulan itu jangan khawatir, terpenting ini adalah kepastian hukum. Kepastian hukum yang lahir, karena sudah banyak juga yang diharapkan stakeholder tadi,” ucapnya.
Bob menambahkan, RUU PPRT juga akan memberikan kepastian hukum kepada pemberi kerja. Menurutnya, hal tersebut akan saling menguntungkan, khususnya bagi bisnis penyalur tenaga kerja rumah tangga. “Adanya Undang-Undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum,” yakinnya.
DPR RI berjanji akan segera memulai pembahasan RUU PPRT atau Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai “kado” Hari Buruh Internasional (May Day). Janji tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Rabu (30/4/2025) lalu.
Dasco menyebut, RUU PPRT akan menjadi hadiah untuk kaum pekerja. “Hadiah dari DPR RI kepada kaum pekerja setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah May Day DPR akan memulai pembahasan RUU PPRT. Hadiah dari DPR untuk kaum pekerja,” sebutnya. (sic)


