WARTALENTERA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tegas akan memberantas praktik-praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Kementerian yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat direktorat khusus untuk menangani pengawasan terhadap tambang ilegal tersebut.
Bahlil memastikan, direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM akan segera terbentuk dalam waktu dekat. Dengan adanya Ditjen Gakkum ini, kegiatan tambang ilegal dipastikan akan ditindak tegas.
Ia menyoroti maraknya dokumen ilegal yang digunakan untuk memuluskan penerbitan IUP. Bahkan menggunakan dokumen palsu, seperti surat pengantar KTP hingga surat jenazah.
“Kita sama-sama tahu ini barang. Nomor surat kadang-kadang aneh, surat pengantar KTP atau bahkan surat pengantar jenazah pun masuk dalam nomor surat IUP. Sudahlah, berakhir sudah permainan ini. Saya tidak mau tengok ke belakang. Saya mau bikin babak baru,” tegas Bahlil, dikutip Rabu (27/11/2024).
Bahlil juga mengakui bahwa modus-modus tersebut sering melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, hingga oknum di Kementerian ESDM, dan pihak eksternal. Maka itu, khusus Dirjen Gakkum akan dipimpin oleh penegak hukum.
“Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau enggak jaksa. Dengan demikian, penyelesaian konflik IUP sudah terselesaikan di Kementerian ESDM karena kalian lolos pun di pengadilan, begitu dicek Dirjen, MODI (Minerba One Data)-nya gak bisa dikeluarkan, terus berdebat lagi, itu MA kan sudah memutuskan, kenapa enggak dihargai,” jelas Bahlil lagi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, salah satu tujuan rencana dibentuknya Ditjen baru di lingkungan Kementerian ESDM adalah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.
“Harapannya, itu (ditjen baru) betul-betul bisa kita lebih intens untuk mengurangi yang adanya penambang tanpa izin dan lain sebagainya,” tegasnya dalam acara MIND ID Commodity Outlook 2025, di Jakarta, dikutip Rabu (27/11/2024).
Hal tersebut juga menimbang permasalahan yang sama, yang tengah dihadapi oleh PT Timah Tbk (TINS) yang ‘dihadang’ oleh penambang timah ilegal. “Tapi isu utamanya untuk timah adalah diganggunya penambang tanpa izin,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Presiden Prabowo Subianto menambah direktorat jenderal baru di Kementerian ESDM, yakni Ditjen Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” tulis pasal 24 beleid tersebut.
Ratusan Aduan Praktik Tambang Ilegal
Kementerian ESDM mengaku telah menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia hingga tahun 2023. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, 128 aduan tersebut didapat berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI. Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Laporan terbanyak diterima dari Provinsi Sumatera Selatan dengan 25 aduan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan. Tri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah, atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Untuk memberantas pertambangan ilegal, Tri menyebut Kementerian ESDM telah menerapkan tiga strategi utama.
Ketiga strategi tersebut adalah digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar. Tri menjelaskan salah satu cara mendigitalisasi sektor pertambangan adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
Simbara tahap satu sudah berhasil mengintegrasikan proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli batu bara mulai dari produksi hingga distribusi. Sementara itu, upaya formalisasi dilakukan dengan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP) kepada wilayah pertambangan ilegal yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (sic)


