warta lentera great work
spot_img

Target Swasembada Energi, ESDM Terbitkan Aturan Baru Migas

Potensi sumur migas rakyat bisa tambah lifting minyak sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.

WARTALENTERA-Target swasembada energi, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) terbitkan aturan baru migas (minyak dan gas). Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan ini mengatur berbagai bentuk kerja sama, seperti kerja sama sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kerja sama operasi atau teknologi, serta kerja sama pengusahaan sumur tua. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, regulasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong tercapainya swasembada energi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja yang telah diberikan konsesi untuk terus meningkatkan produksi. “Jadi Bapak Presiden menyampaikan, bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (2/7/2025).

Yuliot juga menyoroti potensi dari sumur migas yang dikelola oleh masyarakat. Menurutnya, dari sumur-sumur tersebut terdapat potensi penambahan lifting minyak sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.

“Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15.000. Namun, target optimistis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari,” jelasnya.

Melalui peraturan ini, sumur migas milik masyarakat akan berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh warga yang berdomisili di wilayah kerja tersebut.

Sementara koperasi harus terdiri atas anggota masyarakat pengelola sumur. BUMD juga dapat berperan dengan menghimpun berbagai kegiatan usaha tersebut. Selain kerja sama pengelolaan sumur oleh masyarakat, regulasi ini juga membuka peluang kerja sama antara KKKS dan mitra melalui skema kerja sama operasi atau kerja sama teknologi. Untuk skema kerja sama sumur, mitra akan memperoleh imbalan sebesar 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP).

Sementara itu, untuk kerja sama pada tingkat lapangan atau struktur, mitra mendapatkan imbalan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS. “Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi. Mitra menanggung investasi, biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerja sama dengan perusahaan KKKS ini,” imbuhnya. (sic)

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular