warta lentera great work
spot_img

Terima Abolisi dari Presiden, Kejagung Pastikan Tom Lembong Tidak Bisa Dijerat Kasus Importasi Gula

Di kasus hukum lain tetap berjalan.

WARTALENTERA-Terima abolisi dari presiden, Kejagung (Kejaksaan Agung) pastikan Tom Lembong tidak bisa dijerat kasus dugaan korupsi importasi gula lagi. “Karena kalau sudah dapat abolisinya itu dia ke personal, enggak bisa diperkara yang sama, enggak bisa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Abolisi merupakan perintah dari pemangku kepentingan untuk meniadakan proses hukum tersangka atau terdakwa yang diminta Presiden. Sehingga, penegak hukum tidak bisa lagi memproses Tom dalam kasus yang sama.

Anang menegaskan, abolisi tidak menghapus kronologi pidana meski Tom menerima abolisi. Proses hukum terpidana lain tetap berjalan.

“Itu tetap berjalan, berjalan tetap. Kalau di Keppres-nya (Keputusan Presiden) (tertulis) dan kawan-kawan, mungkin bisa (menghentikan semuanya),” ujar Anang. Tom bebas pada Jumat (1/8/2025).

Pemerintah dan DPR mengumumkan abolisi untuk Tom pada Kamis (31/7/2025). Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula.

Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding.

Sebelum sidang banding bergulir, Presiden mengajukan abolisi dengan persetujuan DPR untuk membebaskan Tom. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular