WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI. Jumlah gratifikasi yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp17 miliar. “Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Tersangka Disebut Penyelenggara Negara
Budi mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang penyelenggara negara. “Belum bisa kami sampaikan,” tegas Budi.
Ia juga mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan pejabat tersebut. “Kami cek dulu ya terkait hal itu,” tambahnya.
KPK Janji Sampaikan Perkembangan Secara Lengkap
Meski belum membuka identitas tersangka secara terbuka, KPK berjanji akan menyampaikan informasi lengkap mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam waktu yang tepat. “Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.
Penyidikan Dimulai, Dua Saksi Diperiksa
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil dua orang saksi pada hari yang sama. Keduanya memiliki peran penting dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020–2021.
Saksi pertama adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan. Saksi kedua adalah Fahmi Idris, pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020. (kom)


