warta lentera great work
spot_img

Tetap, AS Putuskan Tarif Impor untuk RI Sebesar 32 Persen

Seperti pengumuman pada April 2025 lalu.

WARTALENTERA-Tetap, AS putuskan tarif impor untuk RI sebesar 32 persen, seperti diumumkan awal April lalu. Presiden Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7/2025), surat berisi besaran tarif tersebut telah dikirim kepada pemerintah Indonesia.

Indonesia merupakan satu-satunya negara dari 12 lainnya yang diumumkan Trump dikenakan tarif sebesar 32 persen. Sementara itu Kamboja dan Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen dan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

Myanmar dan Laos dikenakan tarif sebesar 40 persen, tarif baru tertinggi yang akan diterapkan AS. Selanjutnya, impor dari Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina akan dikenakan bea masuk sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal yang sama.

Sementara barang dari Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenakan tarif masuk sebesar 25 persen. Sebelumnya, Trump lebih dulu mengumumkan besaran tarif 25 persen kepada Jepang dan Korea Selatan.

Di pengujung surat, Trump memperingatkan kepada semua negara agar tidak membalas tarif tersebut atau akan dikenakan tarif tambahan di atas tarif yang sudah ada. Setelah itu, Trump menandatangani instruksi presiden memperpanjang tanggal berlakunya tarif resiprokal hingga 1 Agustus.

“Saya telah memutuskan, berdasarkan informasi tambahan dan rekomendasi dari berbagai pejabat senior, termasuk informasi tentang status diskusi dengan mitra dagang, bahwa perlu dan tepat untuk memperpanjang penangguhan yang diberlakukan oleh Instruksi Presiden 14266 hingga pukul 00.01 ET pada 1 Agustus 2025,” kata Trump, dalam instruksi yang diterbitkan oleh Gedung Putih, melansir Anadolu, Selasa (8/7/2025).

Trump pada awal April menunda pemberlakuan tarif resiprokal tersebut selama 90 hari atau masa berakhirnya jatuh pada 9 Juli. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular