WARTALENTERA-DPR ketok palu sahkan revisi UU TNI, Kamis (20/3/2025). Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang itu dilakukan saat Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, hari ini.
Sebelum meminta persetujuan, Ketua DPR Puan Maharani membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang dibahas Komisi I. Dia menegaskan perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal.
“RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok. “Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri,” jelasnya.
Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.
Dia menegaskan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan,” imbuhnya.
Setelah menyampaikan pokok pembahasan, dia lantas meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna soal pengesahan revisi UU TNI. Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR.
Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan. Sebelumnya, Komisi I dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menuai polemik. Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Selain itu, gelombang penolakan revisi UU TNI juga mengalir dari koalisi masyarakat sipil bahkan mahasiswa. Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga.
Lalu, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.
Pengesahan Dibayangi Demonstrasi
Di luar pagar gedung DPR, sebanyak 5.021 personel Polri gabungan untuk mengamankan aksi jelang pengesahan RUU TNI di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya.
“Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (20/3/2025).
Susatyo mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mencegah massa memasuki gedung DPR. Menurutnya, dalam pengamanan nanti para personel tidak akan membawa senjata api.
“Seluruh personel pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata dan tetap menghormati massa aksi yang ingin menyampaikan pendapatnya,” ujarnya. Ia mengaku telah mengingatkan seluruh personel untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi ataupun terprovokasi.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau agar para koordinator lapangan (korlap) dan orator agar tak melakukan orasi yang bersifat provokasi. “Lakukan unjuk rasa secara damai, tanpa memaksakan kehendak, tidak bertindak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati serta hargai pengguna jalan yang melintas di sekitar Gedung DPR RI,” imbaunya.
Jelang pengesahan, penolakan masih banyak disuarakan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Mereka bahkan memilih bertahan di halaman pintu masuk gedung DPR RI hingga Kamis pagi.
Para massa aksi itu berkumpul sejak Kamis dini hari. Mereka mendirikan tiga buah tenda untuk beristirahat.
Beberapa pengunjuk rasa datang silih berganti. Hingga pagi ini, pengunjuk rasa mulai bertambah.
Sejumlah petugas kepolisian pun terlihat berjaga memantau aktivitas pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa bertahan di lokasi sambil menunggu kelompok massa yang lebih besar.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sehari sebelumnya mengonfirmasi, pihaknya bakal melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPR RI. “Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata Koordinator Media BEM SI Anas Robbani, melansir Kompas, Kamis (20/3/2025).
Diperkirakan, jumlah massa mahasiswa yang akan merapat ke DPR mencapai 1.000 orang secara bergelombang. Jumlah ini belum termasuk di luar massa mahasiswa.
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal menyampaikan, BEM SI akan turun ke jalan beriringan bersama Koalisi Masyarakat Sipil sebagai bentuk kekecewaan setelah sekian panjang protes masyarakat di berbagai daerah melalui sosial media untuk #TolakRUUTNI.
“BEM SI Kerakyatan bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar, namun DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan khususnya dilanjut pada tingkat 2 Sidang Paripurna,” tegasnya. (sic)


