warta lentera great work
spot_img

Trump Kembali Bikin Gebrakan, Larang Sejumlah WN dari Puluhan Negara Masuki AS

Bagi tiga kelompok negara berdasarkan syarat tertentu, Indonesia termasuk?

WARTALENTERA-Presiden AS Donald Trump kembali membuat gebrakan keras di sektor imigrasi dengan melarang sejumlah warga negara dari puluhan negara. Pemerintahan Trump tengah mempertimbangkan pembatasan masuknya warga negara dari puluhan negara sebagai bagian dari larangan baru.

Trump membaginya menjadi 3 kelompok. Melansir Reuters, Senin (17/3/2025), Trump mengeluarkan memo yang mencantumkan total 41 negara yang dibagi menjadi tiga kelompok terpisah.

Kelompok pertama yang terdiri dari 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan ditetapkan untuk penangguhan visa penuh. Pada kelompok kedua, lima negara — Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan — akan menghadapi penangguhan sebagian yang akan memengaruhi visa turis dan pelajar serta visa imigran lainnya, dengan beberapa pengecualian.

Pada kelompok ketiga, total 26 negara yang mencakup Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS jika pemerintah mereka tidak melakukan upaya untuk mengatasi kekurangan dalam waktu 60 hari. Seorang pejabat AS yang berbicara dengan syarat anonim memperingatkan bahwa mungkin ada perubahan pada daftar tersebut dan bahwa daftar tersebut belum disetujui oleh pemerintah, termasuk Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

The New York Times pertama kali melaporkan daftar negara tersebut. Langkah tersebut mengingatkan kembali pada larangan masa jabatan pertama Presiden Donald Trump terhadap pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang mengalami beberapa iterasi sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada tanggal 20 Januari yang mengharuskan pemeriksaan keamanan intensif terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional. Perintah tersebut mengarahkan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara yang perjalanannya harus ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sebelum 21 Maret karena “informasi pemeriksaan dan penyaringan mereka sangat kurang.”

Arahan Trump itu merupakan bagian dari tindakan keras imigrasi yang ia luncurkan di awal masa kedua kepemimpinannya. (sic)

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular