WARTALENTERA – Gelar Doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan. Keputusan ini diambil Universitas Indonesia (UI) setelah gelar Doktor yang diraih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut menuai kontroversi publik.
UI juga menyampaikan permintaan maaf atas persoalan tersebut. Pernyataan ini dikeluarkan Ketua Majelis Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf, Rabu (13/11.2024) terkait gelar yang diperolah Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” ujar Yahya dalam keterangan pers yang ditandatanganinya.
Menurut Yahya, keputusan terhadap Bahlil diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan tersebut.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” tulis Yahya.
UI mengaku telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Disertasi yang menuai kontroversi
Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” dalam Sidang Promosi Doktor yang berlangsung di Makara Art Center (MAC) UI pada Rabu (16/10/2024). Disertasi inilah yang kemudian menjadi sorotan publik.
Setelah dipertanyakan dari sisi substansi dan waktu pengerjaannya, muncul masalah baru terkait dengan keabsahan salah satu bagian penting dalam disertasi tersebut, yakni dugaan penggunaan nama dan informasi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tanpa izin.
Polemik ini semakin menarik perhatian mengingat Bahlil berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude, meski disertasi tersebut kini dipertanyakan oleh pihak Jatam.
Jatam mengajukan keberatan terkait pencantuman nama organisasi mereka sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil Lahadalia. Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama dalam disertasi tersebut.
Keberatan ini berawal dari wawancara yang dilakukan dengan seorang peneliti bernama Ismi Azkya pada Agustus 2024. Ismi memperkenalkan diri sebagai anggota tim peneliti di Lembaga Demografi UI yang sedang melakukan riset tentang dampak hilirisasi nikel di wilayah tambang.
Namun, Jatam baru mengetahui belakangan bahwa wawancara tersebut digunakan dalam disertasi Bahlil, meskipun pada saat itu tidak ada informasi yang memadai terkait tujuan sebenarnya.
Melky Nahar menegaskan bahwa pihak Jatam tidak diberi informasi yang jelas bahwa wawancara tersebut merupakan bagian dari proses penelitian disertasi Bahlil. Oleh karena itu, mereka menuntut agar nama Jatam dan semua informasi yang diberikan dalam wawancara tersebut dihapus dari disertasi Bahlil. (inx)


