WARTALENTERA – Seorang warga binaan kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, berinisial SR, resmi dinyatakan bebas murni setelah menjalani seluruh masa hukuman pidananya sesuai putusan pengadilan.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, dalam keterangannya di Madiun, Minggu, (15/6/2025) menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini,” ujar Andi.
Selama masa pembinaan, SR tercatat aktif mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia juga dinilai menunjukkan perubahan sikap yang positif selama berada di dalam Lapas. “Ia juga telah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT,” tambah Andi.
Guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan optimal dan mencegah potensi kembali ke jalur radikalisme, Lapas Madiun telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya BNPT, Idensus, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Det C Pelopor.
Andi menegaskan bahwa pembebasan ini tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam memberikan pembinaan yang humanis kepada seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. (kom)


