WARTALENTERA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat periksa kendaraan pariwisata yang mengangkut penumpang menuju kawasan Puncak, Bogor, dan sekitarnya. Dari 34 kendaraan pariwisata yang diperiksa, 13 diantaranya dinyatakan tidak laik jalan.
Pemeriksaan kendaraan pariwisata ini dilakukan dalam rangka menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas pada masa libur panjang memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriyah.
Pemeriksaan kendaraan pariwisata ini juga termasuk dalam kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum (gakum) yang dilaksanakan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/6/2025). Lokasi ini dipilih karena merupakan titik krusial sebelum memasuki jalur rawan kecelakaan karena kontur jalan menanjak dan menurun.
Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan, pemeriksaan kendaraan pariwisata ini bukan untuk menghambat atau menunda perjalanan, melainkan untuk melindungi para penumpang.
“Jika kendaraan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak laik jalan, maka kami tidak izinkan kendaraan melanjutkan perjalanan demi keselamatan,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Minggu (29/6/2025).
Rudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang berupa pengecekan syarat administrasi dan teknis (rampcheck) tersebut, dari 28 bus pariwisata, dua bus pribadi, dua bus AKDP, dan dua bus AKAP, ditemukan 13 angkutan atau sekitar 38 persen yang dinyatakan tidak laik jalan.
“Pada kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 34 kendaraan, sejumlah 21 kendaraan memenuhi syarat administrasi dan teknis. Namun sebanyak 13 kendaraan dinyatakan tidak memenuhi aspek administrasi dan atau teknis, kebanyakan pelanggarannya adalah tidak ada dokumen kartu pengawasan (KPS),” ujarnya menjelasnya.
Rincian pelanggaran yang ditemukan antara lain 10 kendaraan pariwisata tidak memiliki KPS, ditemukan dua kendaraan yang KPS-nya kedaluwarsa atau tidak aktif. Sedangkan terkait dokumen uji berkala kendaraan (KIR), ditemukan dua kendaraan tidak mempunyai KIR, tiga kendaraan memiliki KIR yang sudah tidak aktif, serta empat kendaraan tidak memiliki KIR maupun KPS.
“Dari data pelanggaran yang dicatat, jumlah kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sebanyak empat unit kendaraan dan sembilan unit kendaraan lainnya melanggar satu pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, terdapat dua bus yang dilakukan penggantian armada karena bus yang digunakan sebelumnya tidak laik jalan. Ditjen Hubdat telah menyediakan bus pengganti yang dapat digunakan para penumpang ketika bus pariwisata yang disewa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan administrasi demi keselamatan para penumpang.
“Prinsip kami adalah keselamatan merupakan prioritas dan kami lakukan kegiatan ini sebagai bagian dari pelayanan negara. Pemeriksaan ini adalah komitmen kami agar semua masyarakat bisa sampai di tempat tujuan dengan selamat dan aman,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Ditjen Hubdat, Yusuf Nugroho.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, perlunya memberikan sosialisasi kepada para penumpang terkait tujuan kegiatan ini dan pentingnya memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik jalan. Sehingga selama kegiatan rampcheck berlangsung, petugas tidak hanya memeriksa syarat administrasi dan teknis kendaraan, tetapi secara aktif juga memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada penumpang terkait pentingnya uji kelaikan jalan kendaraan atau bus yang digunakan.
“Kami ingin masyarakat memahami apa yang dimaksud kendaraan laik jalan, bagaimana mengecek bus yang laik jalan sebelum menyewanya. Sosialisasi ini jadi bagian penting dalam upaya keselamatan bertransportasi,” ucapnya.
Untuk itu, petugas menyosialisasikan kepada penumpang bagaimana cara memilih bus pariwisata yang aman dan legal dengan mengecek informasi kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat, yang dapat digunakan masyarakat secara mandiri untuk melihat status uji berkala kendaraan.
Penumpang yang busnya diganti pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub karena secara rutin melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan orang demi menjamin keselamatan para penumpang. Menurutnya kegiatan dan sosialisasi yang diberikan sangat membantu masyarakat dalam memahami bagaimana mengecek kelaikan bus dan pentingnya keselamatan berlalu lintas. (inx)


