WARTALENTERA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan tiga bus pengganti saat pelaksanaan rampcheck di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025). Ketiga bus pengganti ini disiapkan untuk bus yang dinyatakan tidak laik dalam pemeriksaan.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan, Yusuf Nugroho, pelaksaan rampcheck tersebut untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi selama libur panjang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Yusuf Nugroho yang meninjau langsung lokasi kegiatan inspeksi keselamatan.
Di hari kedua inspeksi keselamatan, ditemukan satu bus yang tidak dilengkapi sejumlah dokumen yakni STNK asli, KPS, dan KIR. Seluruh penumpang pada bus tersebut langsung dipindahkan ke bus pengganti yang dipastikan laik jalan.
Salah satu penumpang menyampaikan apresiasinya terkait langkah Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyediakan bus pengganti dalam rangka menjamin keselamatan penumpang. Menurutnya bus yang beroperasi sudah seharusnya memiliki kelengkapan dokumen sehingga laik jalan.
Penyediaan bus pengganti ini merupakan komitmen Ditjen Perhubungan Darat terhadap keselamatan penumpang bus.
“Ini pelayanan dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, memastikan pelayanan transportasi ini dalam kondisi baik. Ini semata-mata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” ucap Yusuf.
Dijelaskan, pada pelaksanaan rampcheck kali ini, Ditjen Perhubungan Darat telah menjaring total 42 angkutan orang terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP. Hasil pengecekan yakni sebanyak 21 diantaranya atau sekitar 50 persen dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa 42 bus, dengan kondisi bus melanggar sebanyak 21 bus dan 21 bus lainnya melakukan pelanggaran atau laik jalan,” jelas Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan yang turut melakukan peninjauan.
Dari hasil analisis ditemukan enam jenis pelanggaran pada angkutan pariwisata, ada 14 kendaraan atau sekitar 47 persen yang tidak memiliki kartu pengawasan (KPS) dan satu kendaraan mempunyai KPS yang sudah tidak aktif. Dalam pengecekan dokumen uji kendaraan (KIR) ditemukan lima kendaraan yang tidak memiliki KIR dan enam unit angkutan memiliki KIR yang sudah tidak aktif.
Ada pula satu angkutan yang melakukan penyimpangan trayek serta ditemukan tiga pelanggaran terkait surat izin mengemudi (SIM). Terdapat sembilan unit kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sehingga total kendaraan yang melanggar ada 21 unit.
Hasil temuan ini mengindikasikan kurangnya kepatuhan pada regulasi yang ada, khususnya regulasi yang tertera di pasal 288 dan pasal 304 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR serta larangan membawa kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor untuk dioperasikan.
Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan kepatuhan pada dokumen kendaraan merupakan hal krusial karena menyangkut aspek keselamatan.
“Ketika kendaraan tidak dilengkapi dokumen sebagai syarat keselamatan, seperti KIR kedaluwarsa atau tidak mempunyai KIR, itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan. Kami tindak tegas pelanggaran semacam ini karena berisiko pada nyawa penumpang,” kata Rudi.
Sama seperti sebelumnya, kegiatan ini turut dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat hingga Jasa Marga. (inx)


